Berikut ini adalah tesis-tesis pendahuluan mengenai Akuntabilitas didalam pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS) dan harga penawaran.
Didalam suatu proyek pemerintah,
keuntungan Kontraktor ditentukan oleh Pemerintah Pusat yakni maksimal sebesar
15% dari Biaya langsung proyek[1].
Biaya langsung proyek dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen dan ditentukan berdasarkan volume pekerjaan dan harga
satuan setempat yang berlaku serta berdasarkan standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
Harga satuan setempat dibuat oleh
Pemerintah Daerah yang disusun dalam suatu buku “Standar Harga Satuan Bahan dan
Upah”, sedangkan Standar Analisa Pekerjaan dibuat oleh Pemerintah Pusat yang
disusun dalam suatu Standar Nasional Indonesia.
Standar Harga Satuan bahan dan
upah ditentukan berdasarkan hasil survey Pemerintah Daerah terhadap harga-harga
bahan dan upah yang berlaku di pasaran dalam daerah tersebut.
Harga-harga upah
hasil survey tidak ditinggikan nilainya, sedangkan harga-harga bahan hasil
survey ditinggikan. Oleh karena itu, harga upah yang ditetapkan dalam Standar Harga Satuan Bahan dan Upah adalah sesuai harga pasaran.
Adapun harga-harga Bahan hasil survey ditinggikan
nilainya berdasarkan trend inflasi tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan besaran
keuntungan maksimal 15% (dari harga pasaran).
Selain itu ditambahkan juga Pajak Penambahan Nilai di dalamnya, yakni 10% (dari
harga pasaran dan keuntungan)[2].
Biaya langsung proyek ditambah dengan
Pajak Penambahan Nilai dan Keuntungan, disebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen
menjadikan HPS sebagai patokan harga lelang. Kontraktor yang mengikuti lelang
proyek tersebut diwajibkan mengajukan harga penawarannya sendiri.
Harga Penawaran dibuat oleh
Kontraktor dan harus menggunakan Volume Pekerjaan dan Standar Analisa Harga Satuan
Pekerjaan yang terdapat di dalam HPS[3].
Harga Satuan Bahan dan Upah di dalam Harga Penawaran dibolehkan berbeda dari Harga Satuan Bahan dan
Upah di dalam HPS. Namun Harga Penawaran tidak boleh lebih besar dari HPS. Suatu Perubahan
dalam Volume Pekerjaan dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dapat dibicarakan di Aanwijzing.
Kontraktor yang memenangkan lelang,
berhak mengerjakan proyek yang dilelangkan tersebut berdasarkan Nilai Kontrak.
Pada dasarnya, Nilai Kontrak dapat
ditetapkan berdasarkan harga penawaran si Pemenang Lelang. Namun biasanya sebelum
ditetapkan sebagai nilai kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen boleh melakukan
negosiasi harga terhadap harga penawaran pemenang. Oleh karena itu Nilai
Kontrak bisa lebih kecil daripada harga penawaran pemenang.
Demikianlah mengenai HPS, Harga Penawaran,
Harga Penawaran Pemenang dan Nilai Kontrak beserta penanggung jawab beserta metode perhitungannya.
Saran dan Kritik penulis
harapkan. Terima Kasih.
No comments:
Post a Comment