Thursday, April 02, 2015

AKUNTABILITAS DALAM PROSES PEMBUATAN HPS DAN HARGA PENAWARAN


Berikut ini adalah tesis-tesis pendahuluan mengenai Akuntabilitas didalam pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS) dan harga penawaran. 

Didalam suatu proyek pemerintah, keuntungan Kontraktor ditentukan oleh Pemerintah Pusat yakni maksimal sebesar 15% dari Biaya langsung proyek[1].

Biaya langsung proyek dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan ditentukan berdasarkan volume pekerjaan dan harga satuan setempat yang berlaku serta berdasarkan standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan.

Harga satuan setempat dibuat oleh Pemerintah Daerah yang disusun dalam suatu buku “Standar Harga Satuan Bahan dan Upah”, sedangkan Standar Analisa Pekerjaan dibuat oleh Pemerintah Pusat yang disusun dalam suatu Standar Nasional Indonesia.

Standar Harga Satuan bahan dan upah ditentukan berdasarkan hasil survey Pemerintah Daerah terhadap harga-harga bahan dan upah yang berlaku di pasaran dalam daerah tersebut. 

Harga-harga upah hasil survey tidak ditinggikan nilainya, sedangkan harga-harga bahan hasil survey ditinggikan. Oleh karena itu, harga upah yang ditetapkan dalam Standar Harga Satuan Bahan dan Upah adalah sesuai harga pasaran. 

Adapun harga-harga Bahan hasil survey ditinggikan nilainya berdasarkan trend inflasi tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan besaran keuntungan maksimal 15% (dari harga pasaran). Selain itu ditambahkan juga Pajak Penambahan Nilai di dalamnya, yakni 10% (dari harga pasaran dan keuntungan)[2].  

Biaya langsung proyek ditambah dengan Pajak Penambahan Nilai dan Keuntungan, disebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen menjadikan HPS sebagai patokan harga lelang. Kontraktor yang mengikuti lelang proyek tersebut diwajibkan mengajukan harga penawarannya sendiri.

Harga Penawaran dibuat oleh Kontraktor dan harus menggunakan Volume Pekerjaan dan Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang terdapat di dalam HPS[3]

Harga Satuan Bahan dan Upah di dalam Harga Penawaran dibolehkan berbeda dari Harga Satuan Bahan dan Upah di dalam HPS. Namun Harga Penawaran tidak boleh lebih besar dari HPS. Suatu Perubahan dalam Volume Pekerjaan dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dapat dibicarakan di Aanwijzing.

Kontraktor yang memenangkan lelang, berhak mengerjakan proyek yang dilelangkan tersebut berdasarkan Nilai Kontrak.

Pada dasarnya, Nilai Kontrak dapat ditetapkan berdasarkan harga penawaran si Pemenang Lelang. Namun biasanya sebelum ditetapkan sebagai nilai kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen boleh melakukan negosiasi harga terhadap harga penawaran pemenang. Oleh karena itu Nilai Kontrak bisa lebih kecil daripada harga penawaran pemenang.

Demikianlah mengenai HPS, Harga Penawaran, Harga Penawaran Pemenang dan Nilai Kontrak beserta penanggung jawab beserta metode perhitungannya. 

Saran dan Kritik penulis harapkan. Terima Kasih.





[1] Penjelasan Perpres No.70 Tahun 2012 Pasal 66 Ayat 8
[2] Standar Harga Satuan Bahan dan Upah Kabupaten Tana Tidung, Tahun 2014

[3] Peraturan Pemerintah Tahun 102 tahun 2000 tentan Standardisasi Nasional

No comments: