Wednesday, March 11, 2015

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENJABAT BUPATI


Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Pasal 1)

Berdasarkan Peraturan di atas dapatlah kita katakan bahwa seorang Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitive selaku kepala daerah.

Pada peraturan terkait lainnya, Penjabat Bupati dapat diangkat berdasarkan sebab-sebab berikut ini:  

1.  Bupati meninggal dunia (UU No.23 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 2 dan Pasal 78 ayat 1);
2. Bupati berhenti atas permintaan sendiri (UU No.23 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 2 dan 78 ayat 2);
3. Masa jabatan bupati berakhir dan penetapan bupati berikutnya belum diselenggarakan (UU No.23 Tahun 2014 Pasal 88 ayat 2);
4. Bupati diberhentikan karena melanggar hukum (PP No.6 2005 Pasal 130 ayat 3);
5. Bupati mengundurkan diri karena ingin mengikuti pencalonan bupati dalam pemilihan kepala daerah (PP No.49 2008 Pasal 132A).

Walaupun secara umum Penjabat bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana Bupati Definitif, namun Penjabat Bupati yang diangkat berdasarkan sebab sebagaimana no.4 dan no.5 di atas, membutuhkan ijin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan hal-hal berikut ini :
a) melakukan mutasi pegawai (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A ayat 1 dan 2);
b) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A);
c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A);
d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A)

Adapun ketentuan-ketentuan penting lainnya bagi Penjabat Bupati yang diangkat dengan sebab sebagaimana no.4 dan no.5 adalah sebagai berikut :

a)   Penjabat Bupati disyaratkan Pejabat Pemerintah yang menduduki jabatan struktural eselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b dan selama tiga tahun terakhir dinilai berkinerja baik. (PP No.49 Tahun 2008 Pasal 132 Ayat 1)
b)   Penjabat Bupati ditetapkan oleh Presiden atas usul dari Gubernur dan pertimbangan DPRD (PP No.49 Tahun 2008 Pasal 132 Ayat 3)
c) Penjabat Bupati Bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri (PP No.49 tahun 2008 Pasal 132 ayat 3)
d) Masa Jabatan maksimal adalah 1 Tahun. (PP No.49 tahun 2008 Pasal 132 ayat 4)

Penjabat Bupati yang berasal dari jabatan struktural juga harus dibebaskan sementara dari tugas jabatannya tersebut dan ditunjuk pejabat sebagai pelaksana tugas (Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.10 Tahun 2005 tanggal 29 April 2005 Pasal 8 ayat 1). Dengan demikian, berdasarkan peraturan kepala BKN ini, Penjabat Bupati tidak boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas atau Jabatan Struktural lainnya.


No comments: