Penjabat Kepala Daerah
adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu
tertentu. (Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata
Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Pasal 1)
Berdasarkan Peraturan di
atas dapatlah kita katakan bahwa seorang Penjabat Bupati memiliki tugas,
wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitive selaku kepala daerah.
Pada peraturan terkait
lainnya, Penjabat Bupati dapat diangkat berdasarkan sebab-sebab berikut ini:
1. Bupati meninggal dunia (UU No.23 Tahun
2014 Pasal 87 ayat 2 dan Pasal 78 ayat 1);
2. Bupati berhenti atas permintaan sendiri
(UU No.23 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 2 dan 78 ayat 2);
3. Masa jabatan bupati berakhir dan penetapan
bupati berikutnya belum diselenggarakan (UU No.23 Tahun 2014 Pasal 88 ayat 2);
4. Bupati diberhentikan karena melanggar
hukum (PP No.6 2005 Pasal 130 ayat 3);
5. Bupati mengundurkan diri karena ingin
mengikuti pencalonan bupati dalam pemilihan kepala daerah (PP No.49 2008 Pasal 132A).
Walaupun secara umum Penjabat
bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana Bupati Definitif, namun
Penjabat Bupati yang diangkat berdasarkan sebab sebagaimana no.4 dan no.5 di
atas, membutuhkan ijin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan
hal-hal berikut ini :
a) melakukan mutasi pegawai (Peraturan
Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A ayat 1 dan 2);
b) membatalkan perijinan yang telah
dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang
bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya (Peraturan Pemerintah
No.49 Tahun 2008 Pasal 132A);
c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah
yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya (Peraturan Pemerintah
No.49 Tahun 2008 Pasal 132A);
d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan
kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat
sebelumnya. (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A)
Adapun
ketentuan-ketentuan penting lainnya bagi Penjabat Bupati yang diangkat dengan
sebab sebagaimana no.4 dan no.5 adalah sebagai berikut :
a) Penjabat Bupati disyaratkan Pejabat Pemerintah
yang menduduki jabatan struktural eselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya
IV/b dan selama tiga tahun terakhir dinilai berkinerja baik. (PP No.49 Tahun
2008 Pasal 132 Ayat 1)
b) Penjabat Bupati ditetapkan oleh Presiden atas
usul dari Gubernur dan pertimbangan DPRD (PP No.49 Tahun 2008 Pasal 132 Ayat 3)
c) Penjabat Bupati Bertanggungjawab kepada
Menteri Dalam Negeri (PP No.49 tahun 2008 Pasal 132 ayat 3)
d) Masa Jabatan maksimal adalah 1 Tahun. (PP
No.49 tahun 2008 Pasal 132 ayat 4)
Penjabat Bupati yang
berasal dari jabatan struktural juga harus dibebaskan sementara dari tugas
jabatannya tersebut dan ditunjuk pejabat sebagai pelaksana tugas (Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara No.10 Tahun 2005 tanggal 29 April 2005 Pasal 8
ayat 1). Dengan demikian, berdasarkan peraturan kepala BKN ini, Penjabat Bupati
tidak boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas atau Jabatan Struktural
lainnya.
No comments:
Post a Comment