Monday, June 01, 2015

ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN TAHUN 2013 (AHSP 2013)


Analisa harga satuan pekerjaan  (AHSP) diperlukan dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri  Pekerjaan Umum No.11 Tahun 2013 (PermenPU) telah mewajibkan penggunaan AHSP dalam pembuatan RAB untuk penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ataupun Harga Penawaran. Ini sesuai dengan diktum dalam PermenPU tersebut :

“menimbang: …. c.   bahwa    Analisis  Harga  Satuan  Pekerjaan  pada  masing- masing sektor telah diterapkan tetapi sifatnya hanya sebagai referensi, belum mengikat secara hukum”

Adapun pada Bab Penutupnya, disampaikan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan sebelumnya dapat digunakan sejauh tidak bertentangan dengan PermenPU ini. Sedangkan Surat Edaran tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Standar  Nasional  Indonesia  (SNI)  tentang  Tata  Cara  Perhitungan  Harga Satuan  untuk  Konstruksi  Bangunan Gedung dan Perumahan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini.

Dengan   ditetapkannya   Peraturan   Menteri   ini,   Surat   Edaran   Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/SE/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2008 tentang Pemberlakuan Standar, Pedoman, Manual Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi”

AHSP juga dinyatakan harus dilampirkan dalam kontrak. Ini mengantsiipasi tindakan menghindari perincian oleh Kontraktor/Penyedia Jasa atau oknum Pemerintah yang hendak mengakali auditor.

“AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rinciannya sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran” (Pasal 6)

Adapun AHSP yang dimaksud terlampir bersama PermenPU ini.

Di dalam AHSP itu diwajibkan menampilkan overhead yang diartikan oleh Pasal 1 PermenPU sebagai :

“Overhead adalah biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional dan pengeluaran biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran, biaya manajemen, akuntansi, pelatihan dan auditing, perizinan, registrasi, biaya iklan, humas dan promosi dan lain sebagainya.”

Tentu dengan ditampilkannya Overhead di dalam AHSP (berarti juga di dalam Dokumen Kontrak), maka baik pemerintah maupun penyedia jasa lain dapat mengetahui berapa keuntungan bagi penyedia yang direncanakan dalam pembangunan proyek tersebut. Dengan cara ini, Akuntabilitas pelaksanaan proyek diharapkan meningkat.


Demikian sekilas tentang AHSP 2013. Dokumennya dapat didownload di sini: AHSP 2013Excel. Sedangkan PermenPU nya dapat di download di sini: PermenPU No.11 Tahun 2013

3 comments:

nextandy said...

terimakasih.

Zamira Puspa said...

Selamat Malam...
Mohon maaf, link 4shared yg dibagikan tidak tersedia... dimana ya mas saya bisa mendapatkan AHSP Kalimantan Utara (saya tinggal di Jawa Tengah)
Terimakasih sebelumnya

Zamira Puspa said...

Selamat Malam...
Mohon maaf, link 4shared yg dibagikan tidak tersedia... dimana ya mas saya bisa mendapatkan AHSP Kalimantan Utara (saya tinggal di Jawa Tengah)
Terimakasih sebelumnya