Analisa
harga satuan pekerjaan (AHSP) diperlukan
dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No.11 Tahun 2013 (PermenPU) telah mewajibkan penggunaan
AHSP dalam pembuatan RAB untuk penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ataupun
Harga Penawaran. Ini sesuai dengan diktum dalam PermenPU tersebut :
“menimbang: …. c. bahwa
Analisis Harga Satuan
Pekerjaan pada masing- masing sektor telah diterapkan tetapi
sifatnya hanya sebagai referensi, belum mengikat secara hukum”
Adapun
pada Bab Penutupnya, disampaikan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang
telah ditetapkan sebelumnya dapat digunakan sejauh tidak bertentangan dengan
PermenPU ini. Sedangkan Surat Edaran tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Standar Nasional
Indonesia (SNI) tentang
Tata Cara Perhitungan
Harga Satuan untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini.
Dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri ini, Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 02/SE/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2008
tentang Pemberlakuan Standar, Pedoman, Manual Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi”
AHSP
juga dinyatakan harus dilampirkan dalam kontrak. Ini mengantsiipasi tindakan
menghindari perincian oleh Kontraktor/Penyedia Jasa atau oknum Pemerintah yang
hendak mengakali auditor.
“AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus
disertakan dengan rinciannya sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk
menilai kewajaran penawaran” (Pasal 6)
Adapun AHSP yang dimaksud terlampir bersama PermenPU
ini.
Di
dalam AHSP itu diwajibkan menampilkan overhead yang diartikan oleh Pasal 1
PermenPU sebagai :
“Overhead
adalah biaya yang diperhitungkan sebagai biaya
operasional dan pengeluaran biaya
kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan
untuk setiap mata pembayaran, biaya manajemen, akuntansi, pelatihan dan
auditing, perizinan, registrasi, biaya iklan, humas dan promosi dan lain
sebagainya.”
Tentu
dengan ditampilkannya Overhead di dalam AHSP (berarti juga di dalam Dokumen
Kontrak), maka baik pemerintah maupun penyedia jasa lain dapat mengetahui
berapa keuntungan bagi penyedia yang direncanakan dalam pembangunan proyek
tersebut. Dengan cara ini, Akuntabilitas pelaksanaan proyek diharapkan
meningkat.
Demikian
sekilas tentang AHSP 2013. Dokumennya dapat didownload di sini: AHSP 2013Excel. Sedangkan PermenPU nya dapat di download di sini: PermenPU No.11 Tahun 2013
3 comments:
terimakasih.
Selamat Malam...
Mohon maaf, link 4shared yg dibagikan tidak tersedia... dimana ya mas saya bisa mendapatkan AHSP Kalimantan Utara (saya tinggal di Jawa Tengah)
Terimakasih sebelumnya
Selamat Malam...
Mohon maaf, link 4shared yg dibagikan tidak tersedia... dimana ya mas saya bisa mendapatkan AHSP Kalimantan Utara (saya tinggal di Jawa Tengah)
Terimakasih sebelumnya
Post a Comment