Sunday, March 11, 2012

Perburuhan adalah barang baru dalam Masyarakat Islam


Ilustrasi: Buruh
sumber: http://panel.mustangcorps.com/admin/fl/upload/files/demo-buruh(2)(1).jpg

Perburuhan adalah sistem bekerja untuk mendapatkan upah. Profesinya disebut pekerja upahan alias buruh.


Profesi sebagai buruh ini bisa berupa buruh berpengetahuan knowledged labor) semisal guru dan programmer komputer, buruh terampil (skilled labor) semisal operator mesin bubut dan mekanik excavator, buruh semi terampil (semi-skilled labor) semisal buruh pabrik pengepakan, dan terakhir adalah buruh otot (unskilled labor) semisal kuli pelabuhan dan kuli bangunan. 

Perburuhan, adalah barang baru dalam Masyarakat Islam (bukan Agama Islam). Ia merupakan fenomena masyarakat islam di zaman modern, tepatnya zaman perindustrian. Di jaman Rasulullah, masyarakat islam belum mengenal perindustrian. Masyarakat islam waktu itu mencari penghidupan dengan cara menjadi budak, bertani, bertukang atau menjual hasil pertanian dan pertukangan (berdagang).  

Baru pada masa Ahmad bin Hanbal, yakni  satu setengah abad setelah Rasulullah wafat, ada kemajuan cara produksi masyarakat islam. Lagipula yang ditemukan itu hanyalah praktek sewa-menyewa. Hal ini disinyalir dalam tulisan Syeikh Yusuf Al-Qardhawi tentang zakat profesi. 

"Bentuk-bentuk penghasilan dengan bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh para ulama fikih pada masa silam".

Lalu pada bagian lain dalam tulisannya Syekh mengutip pendapat ulama mesir.  

“Mengenai  besar  zakat,  mereka mengatakan, ‘Penghasilan dari profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih,  selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia dilaporkan berpendapat  tentang  seseorang  yang  menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang   tersebut   wajib   mengeluarkan   zakatnya    ketika menerimanya   tanpa   persyaratan   setahun.  Hal  itu  pada hakikatnya   menyerupai   mata   penghasilan,   dan    wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab.’”.

Dalam tulisan tersebut Syeikh Yusuf Al-Qardhowi memang sedang membahas sah atau tidak serta berapa nisab penarikan zakat terhadap penghasilan dari suatu profesi (pekerjaan menghasilkan upah), yang muncul dari sistem perburuhan sebagaimana yang telah kita singgung di atas.  

Demikianlah dalam tulisan sederhana ini mengenai posisi perburuhan dalam masyarakat islam. Semoga tulisan ini bisa turut memperjelas bahwa Perburuhan adalah barang baru dalam masyarakat Islam. 

Refrensi:
http://www.marxists.org/indonesia/archive/marx-engels/1847/kerja/Pengantar.htm

No comments: